Muhammad Bebas Meniduri Siapapun, Bahkan Tanpa Menikah
Muhammad tidak tahan dengan kecantikan istri pengikutnya, akhirnya istri pengikutnya pun turut diembat Muhammad juga.
Berdasarkan fakta-fakta dari kehidupan Muhammad, seorang penulis Sirah bernama Halabiah sampai menuliskan:
Al-Sira Al-Halabia, vol.III, hal 377;
“Jika Muhammad menginginkan wanita yang belum menikah, dia bahkan mempunyai hak untuk menikahinya tanpa upacara pernikahan dan tanpa saksi atau wali. Persetujuan wanita itu juga tidak diperlukan. Namun jika wanita itu sudah menikah dan Muhammad menunjukkan keinginannya terhadap dirinya, adalah sebuah keharusan bagi suaminya untuk menceraikannya, agar Muhammad dapat menikahinya. Muhammad juga mempunyai hak untuk memberikan wanita yang dinikahinya itu kepada lelaki manapun yang ia pilih tanpa persetujuan wanita tersebut. Dia bahkan juga dapat menikah pada musim naik haji, sebagaimana yang dia lakukan dengan Maemunah. Dia juga mempunyai hak untuk memilih para tawanan, siapapun yang dia inginkan, sebelum pembagian hasil jarahan perang.”
Berdasarkan fakta-fakta dari kehidupan Muhammad, seorang penulis Sirah bernama Halabiah sampai menuliskan:
Al-Sira Al-Halabia, vol.III, hal 377;
“Jika Muhammad menginginkan wanita yang belum menikah, dia bahkan mempunyai hak untuk menikahinya tanpa upacara pernikahan dan tanpa saksi atau wali. Persetujuan wanita itu juga tidak diperlukan. Namun jika wanita itu sudah menikah dan Muhammad menunjukkan keinginannya terhadap dirinya, adalah sebuah keharusan bagi suaminya untuk menceraikannya, agar Muhammad dapat menikahinya. Muhammad juga mempunyai hak untuk memberikan wanita yang dinikahinya itu kepada lelaki manapun yang ia pilih tanpa persetujuan wanita tersebut. Dia bahkan juga dapat menikah pada musim naik haji, sebagaimana yang dia lakukan dengan Maemunah. Dia juga mempunyai hak untuk memilih para tawanan, siapapun yang dia inginkan, sebelum pembagian hasil jarahan perang.”
Komentar
Posting Komentar